(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Program PEMUTIHAN BBN II & DENDA PERIODE II kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak, sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 46 Tahun 2021

Admin tejakula | 11 Oktober 2021 | 1004 kali

Selamat Pagi, Salam sejahtera. Kami dari Samsat Buleleng. Dengan ini kami akan menyampaikan kembali kepada Warga Masyarkat Kecamatan Tejakula informasi tentang adanya program PEMUTIHAN BBN II & DENDA PERIODE II kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak. sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 46 Tahun 2021. Pada Periode II ini ( 04 Okt sd 17 Des 2021 ), program kebijakan akan berlaku : 1. Diskon Pajak Diskon Pajak berlaku untuk kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan diatas 2 tahun atau lebih, dan akan dikenakan pajak hanya +- 2 tahun saja, ( sementara untuk SWDKLLJ tetap dikenakan, serta PNBP ( STNK & PLAT) tetap dikenakan untuk kendaraan yang sudah saatnya pergantian STNK ) 2. Penghapusan Bea Balik Nama, Penghapusan Bea Balik berlaku hanya untuk BBNKB II saja, sementara PKB, SWDKLLJ serta PNBP ( STNK, Plat & BPKB ) tetap dibayarkan. 3. Penghapusan Denda PKB dan Denda BBNKB, Seluruh Denda PKB dan BBNKB dihapuskan, sementara denda SWDKLLJ hanya dikenakan untuk Denda Tahun Berjalan saja. Mari manfaatkan kesempatan yang baik ini, jangan sampai terlewatkan. Mohon bantu share masyarakat Silahkan hubungi kantor Samsat terdekat, atau Kantor Samsat Buleleng melalui : Facebook @samsatbuleleng, Instagram infosamsatbuleleng, SMS 082341480000, Whatsapp 082341480000, dan Telp 0362-22200. ????Samsat Buleleng. ================== Mohon maaf jika ada kesalahan dalam pemberian nama jabatan Download disini