(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Sosialisasi Peraturan Bupatri tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Admin tejakula | 12 Februari 2026 | 122 kali

Kamis, 12 Pebruari 2026, Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Tejakula menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah  dan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Gedung Unit IV lantai II Kantor Bupati Kabupaten Buleleng, acara dihadiri oleh 37  pejabat yang membidangi kepegawaian di masing-masing OPD, pertemuan di buka oleh Bapak Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si , Asisten III  yang membidangi urusan administrasi, keuangan, organisasi, dan kepegawaian, sosialisasi disampaikan oleh  Kepala Bagian Organisasi Bapak  I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP., MM dan Kepala Subbagian Kinerja Dan Reformasi Birokrasi Bapak I Gst. KOP. Arwin Supriawan, SE, materi yang dibahas

1. Perbub No. 56 Tahun 2025 tentang  Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Dasar Hukum

Hari Kerja 

Hari Kerja Perangkat Daerah  ditetapkan 5  hari kerja untuk Pegawai ASN di bidang kesekretariatan atau penunjang administratif pada organisasi untuk  Pegawai ASN di bidang kesekretariatan atau penunjang administratif  

Enam  hari kerja dalam 1 minggu, untuk perangkat daerah di bidang pelayanan kesehatan dan di bidang pendidikan.

Jam Kerja 

Pegawai ASN bagi PD yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6  hari kerja sebanyak 37 jam 30  menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja: hari senin s/d hari kamis mulai pukul 7.30 wita s/d 16.00 wita dan hari jumat mulai pukul 07.00 wita s/d 14.00 wita 

Jam Kerja Pegawai ASN bagi Perangkat Daerah di bulan Ramadhan sebanyak 32  jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Hari senin s/d hari kamis, masuk kerja : pukul 08.00 Wita istirahat : pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita pulang kerja : pukul 15.30 Wita. Hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 Wita, istirahat pukul 11.30 Wita sampai dengan 12.30 Wita, pulang kerja : pukul 13.30 Wita 

PD yang melaksanakan 6  hari kerja hari senin s/d hari kamis mulai pukul 7.30 wita s/d 14.30 wita dan hari jumat mulai pukul 07.00 wita s/d 11.30 wita, hari sabtu dimulai pukul 07.30 sampai dengan 13.00 Wita. Jam kerja di Bulan Ramadhan sama, tidak ada perubahan

Jam Istirahat

Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja: hari senin s/d hari kamis selama 45 menit mulai pukul 12.00 wita s/d 12.45 wita dan hari jumat selama 30 menit, mulai pukul 11.00 wita s/d 11.30 wita 

Untuk PD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, tidak diberlakukan pelaksanaan jam istirahat. 

Daftar Hadir

Jam Kerja Pegawai ASN mentaati jam kerja dengan mengisi daftar hadir yang menggunakan aplikasi Presensi Digital atau daftar hadir manual. Ini akan mempengaruhi TPP

Daftar hadir merupakan indikator penilaian atas capaian disiplin dan kinerja Pegawai ASN 

2. Perbub No. 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Buleleng

Dasar Hukum

Tata Naskah Dinas 

Naskah Dinas 

Pembuatan naskah dinas: kop,penomoran, penggunaan kertas, penggunaan tinta, jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; penentuan batas atau ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, stempel,  amplop dan map.

Pengamanan Naskah Dinas 

penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas

perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan          akses 

Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas: sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas(T) dan biasa/terbuka(B)

Pejabat Penandatangan Naskah Dinas 

Pengendalian Naskah Dinas 

Peraturan Bupati  ini mulai berlaku tanggal 1 Maret 2026.