(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Pembinaan Tugas-tugas Perbekel dan Perangkat Desa Julah.

Admin tejakula | 14 Oktober 2026 | 43 kali

Rabu, 14 Oktober 2026, Bertempat di Ruang Pertemuan Desa Julah, Mewakili Camat Tejakula, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula beserta staf melaksanakan kegiatan pembinaan tugas-tugas Perbekel dan Perangkat Desa Julah. Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Julah dengan harapan agar para perangkat desa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan melakukan diskusi apabila terdapat beberapa hal yang belum jelas dan memerlukan pembahasan, juga beliau mengharapkan agar perangkat desa dapat memahami tugas dan fungsi serta kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Beliau juga berharap agar permasalahan yang ada di desa terutama tentang tugas dan fungsi perangkat desa dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya.

Pada kesempatan ini dibahas mengenai Susunan Organisasi dan Tata Pemerintah Desa (SOTK) yaitu mengenai tugas dan fungsi Perbekel dan perangkat desa. Dibahas pula mengenai larangan yang tidak boleh dilaksanakan oleh perangkat desa diantaranya menjadi anggota partai politik, melakukan tindak pidana korupsi serta senantiasa meningkatkan disiplin dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan jam kerja yang telah ditetapkan. 

Pada kesempatan ini disampaikan pula tentang rencana diadakannya pemilihan BPD dan pemilihan Kepala Desa tahun 2027, yangmana Desa Julah merupakan salah satu dari 5 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan BPD dan Kepala Desa.

Pada sesi diskusi dibahas diantaranya:

- Pembagian tugas pada perangkat desa terutama tentang pelayanan umum mohon agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu seperti pada Kaur TU dan Umum melaksanakan tugas pelayanan secara umum dan tugas pelayanan selanjutnya agar dapat dilaksanakan oleh kaur atau kasi yang membidangi, seperti layanan pengungrusan KTP agar dilimpahkan atau dikelola oleh kasi pemerintahan.

- Agar penanggungjawab kegiatan disesuaikan dengan tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.