Selasa tanggal 6 Oktober 2026,Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Tejakula mengikuti Sosialisasi pemenuhan data dukung MCSP KPK area Pengadaan Barang/ Jasa indikator Pengadaan Langsung melalui Zoom Meeting. Pertemuan dibuka oleh bapak Ka.UKPBJ Kabupaten Buleleng, materi sosialisasi disampaikan oleh I Made Sudiantara, S.Tr.T. sebagai berikut
1. Tindak Lanjut Pemenuhan Data Dukung Mcsp–Rbs 2026 , area pengadaan barang dan jasa. Fokus: Pengadaan Langsung TA 2024–2026, berdasarkan Surat KPK Nomor B/5879/KSP.00/70?73/09/2026 tertanggal 21 September 2026. Sebagai Tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor T.000.9.6.1/2827/BPBJ?SETDA/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026
2. Data yang disajikan, melalui link di surat, berdasarkan tarikan data dari aplikasi data.inaproc.id. per 5 Oktober 2026 pukul 24.00 Wita
3. Batas waktu pengisian data TA. 2026 tanggal 10 Oktober 2026, TA. 2025 tanggal 15 Oktober 2026 dan TA. 2024 tanggal 20 Oktober 2026
4. Petunjuk pengisian template, Kolom A s.d. P diisi berdasarkan tarikan data dari aplikasi data.inaproc.id., Kolom Q s.d. W diisi secara mandiri oleh OPD.
5. Prinsip yang harus dijaga: Gunakan format/template MCSP 2026, data harus konsisten, akurat dan dapat ditelusuri, Jangan mengubah/menghapus data tarikan; lengkapi bagian yang menjadi
tanggung jawab OPD dan data disi harus tersedia sesuai format.
6. MCSP–RBS 2026 Harus Diisi Lengkap, Bukan sekedar administrasi karena data menjadi dasar analisis risiko.
• Berbasis Risiko
MCSP–RBS diarahkan untuk menghasilkan data yang relevan, akurat, dapat diverifikasi dan memiliki nilai analitis untuk profiling risiko, pendalaman surveilans dan rekomendasi perbaikan tata kelola.
• Area PBJ Berisiko Tinggi
Pedoman menyebut PBJ sebagai salah satu sektor dengan eksposur korupsi tertinggi. Salah satu kerawanan yang dinilai adalah indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/ Seleksi yang ditunjukkan antara lain oleh banyaknya paket Pengadaan Langsung.
• Lengkap,Akurat & Terverifikasi
Pemenuhan data pada seluruh area MCSP–RBS wajib disampaikan secara lengkap, akurat, mutakhir dan dapat diverifikasi. Untuk Area PBJ, bobotnya 24% dari 7 area MCSP 2026. Artinya: jangan hanya “mengisi”, tetapi pastikan isi dapat dipertanggungjawabkan.
7. Redaksi Harus Seragam dan Merujuk Ketentuan
PEDOMAN: Pedoman menegaskan data MCSP–RBS harus relevan, akurat, dapat diverifikasi dan memiliki nilai analitis. Untuk PL, penilaian dihitung dari daftar dan jumlah paket PL yang bukan pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
SURAT KPK 21 SEPTEMBER 2026: Media pelaporan dan unggah evidence berpindah dari Jaga.id
ke e-Korsup. Surat juga menetapkan bobot Area PBJ sebesar 24% dan menyampaikan perubahan pedoman melalui Lampiran 1.
SURAT SETDA BULELENG 2 OKTOBER 2026 Pemkab Buleleng: menindaklanjuti
dengan meminta setiap SKPD/BLUD/Bagian/Kecamatan/Kelurahan melaporkan PL TA 2024–2026 dan melengkapi data paket pengadaan. Karena itu, redaksi harus seragam agar data antar-SKPD mudah dibandingkan dan ditelusuri.