(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Pembinaan Tugas-tugas Perbekel dan Perangkat Desa Sembiran.

Admin tejakula | 15 Oktober 2026 | 38 kali

Kamis, 15 Oktober 2026, Bertempat di Ruang Pertemuan Desa Sembiran, mewakili  Camat Tejakula, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula beserta staf melaksanakan kegiatan pembinaan tugas-tugas Perbekel dan Perangkat Desa Sembiran. Kegiatan dilaksanakan pukul 13.00 yang dibuka oleh Perbekel Desa Sembiran dengan harapan agar para perangkat desa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan melakukan diskusi apabila terdapat hal-hal yang belum jelas. Beliau juga mengharapkan agar perangkat desa dapat memahami tugas dan fungsi serta kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Materi pembinaan ini mengenai Susunan Organisasi dan Tata Pemerintah Desa (SOTK) yaitu menyangkut tugas dan fungsi Perbekel dan perangkat desa. Dibahas pula mengenai larangan yang tidak boleh dilaksanakan oleh perangkat desa diantaranya menjadi anggota partai politik, melakukan tindak pidana korupsi serta senantiasa meningkatkan disiplin dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan jam kerja yang telah ditetapkan. 

Disampaikan pula tentang rencana diadakannya pemilihan BPD tahun 2027, yang mana Desa Sembiran akan menyelenggarakan pemilihan BPD.

Pada sesi diskusi dibahas diantaranya:

- Tentang mekamisme pemilihan BPD yang masih menggunakan mekanisme seperti dahulu salah satunya adalah dari unsur perempuan dan lainya dari unsur keterwakilan wilayah.

- Terkait dengan SOTK, desa Sembiran masih ada beberapa tupoksi yang belum sesuai dengan peraturan sehingga kedepannya nakan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sehingga penanggungjawab kegiatan disesuaikan dengan tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.