(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

Admin tejakula | 28 Februari 2019 | 607 kali

               PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

1.Mengisi formulir permohonan.

2.a. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.

3. b. Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati

4. b. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.

5. c. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.

6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.

7.Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.

8. Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.

9. Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.

10. Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

11. Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.

12. Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.

13. Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.

14. Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.

15. Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.

16. Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.

17.Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.

18. Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:

a. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.

b. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.

c. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.

d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

                            Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau

Download disini