PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
1.Mengisi formulir permohonan.
2.Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
3.Kutipan Akta Perkawinan asli
4.Fotocopy KTP-el pemohon.
5.Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
6.Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
7.Bagi WNA agar melengkapi :
8.Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
9.Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
10.Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
Download disini