(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Admin tejakula | 28 Februari 2019 | 511 kali

          PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

1.Mengisi formulir permohonan.

2.Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.

3.Kutipan Akta Perkawinan asli

4.Fotocopy KTP-el pemohon.

5.Asli dan foto copy Kartu Keluarga.

6.Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.

7.Bagi WNA agar melengkapi :

8.Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.

9.Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.

10.Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau

Download disini