Rabu, 22 April 2015 09.00 wita. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, Sosialisasi Permendagri No.40 Tahun 2011 dan Tupoksi Linmas. Rapat dibuka oleh Bapak Camat Tejakula, didampingi oleh Muspika, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Kasi Linmas Trantib.
Keberadaan Anggota Linmas sangat penting di Desa sebagai abdi Negara yang bertugas di Desa untuk kegiatan di masyarakat dalam sistim pertahanan keamanan perlindungan masyarakat.
Mengingat tugas dan fungsi Linmas dalam membantu masyarakat sebagai perpanjangan tangan dari Kepolisian menangani masalah seperti : Bencana Alam, Kebakaran, Keributan/kerusuhan, konflik antar Banjar dan menjaga situasi di sekitar serta mau menjadi saksi apabila terjadi permasalahan di Desa.