Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan se - Kabupaten Buleleng mengundang Perbekel se - Kecamatan Tejakula di Ruang rapat Kantor Camat Tejakula acara di buka oleh Bapak Camat Tejakula Drs. Nyoman Widiartha dan di lanjutkan oleh Jero Nyoman Sukadani S.Sos Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BKD Kabupaten Buleleng.