Sosialisasi Perda di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, Senin (1/10).
Acara di buka oleh Ni Nyoman Sukadani, S.Sos Kabid Pendataan dan Penetapan Kabupaten Buleleng, Putu Setiawati Kabid RTH dan Putu Swastika Kasubag Dokumentasi Hukum.
Mengundang Perbekel se - Kecamatan Tejakula, Ketua BPD dan Kaur Pemerintahan.
Sosialisasi Perda Dalam rangka Pelaksanaan Sosialisasi 3 ( tiga ) peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.