Rabu,(27/3). Rapat Koordinasi masalah penduduk Non Permanen di Wilayah Kabupaten Buleleng yang di hadiri oleh 9 Kecamatan se- Kabupten Buleleng bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Para Kasi Trantib Kecamatan. Acara di buka oleh Kasi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana pada Bidang Inopasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. adapun yang di bicarakan pada intinya agar Kecamatan melelui Kasi Trantib melakukan pengawasan terhadap Penduduk Non Permanen/Pendatang,baik masalah keberadaannya maupun kegiatan yang di lakukan serta bila mana ada di temukan permasalahan agar di sarankan untuk mengurus SKLD (Kipem ). Selain itu masalah kegiatan yang di lakukan juga sangat perlu di awasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka hasil dari pengawasan agar di laporkan kepda dinas terkait seperti Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada setiap bulanya tentunya data dapat di ambil dari laporan desa.