Dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Buleleng No.2 Tahun 2012 guna terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat,mengadakan Monitoring di 3 ( tiga ) lokasi di wilayah Kecamatan Tejakula berserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Plt Kasi Kamtib dan Pol PP Nyoman Ngurah Astawa,S.Sos berserta dengan anggota