(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYA ( APK )

Admin tejakula | 29 Januari 2019 | 382 kali

Selasa,(29/1 ). Berdasarkan surat dari Bawaslu Kabupaten Buleleng nomor : 027/ K. Bawaslu - Prov. BA -03/PM.00.02/I/2019. tentang hasil temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng No 006/ TM/PL/Kab BII/ 17.03/I/2019 tertanggal 14 Januari 2019 Tentang Alat Peraga Kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tim Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan berkerja sama dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu kabupaten Buleleng dan PPL, menyelenggarakan penertiban APK dan Penurunan Baliho, Spanduk yang melanggar aturan atau zona di wilayah Kecamatan Tejakula.