(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

KOORDINASI TERHADAP PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SESUAI AMANAT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 138 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TRPADU SATU PINTU DAERAH

Admin tejakula | 30 April 2019 | 282 kali

Dalam Rangka koordinasi Terhadap Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenanagan Perizinan dan Non Perizinan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah bertempat di Ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng, Selasa ( 30/4)

Acara di buka oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelapoaran layanan juga di dampingi Kasi Pengaduan, Informasi layanan dan pelaporan dan beliu menyampaikan mulai tanggal 1 Mei 2019 pengurusan ijin usaha mikro (0-50 juta) di luar tanah dan bangunan di limpahkan di kecamatan. Untuk ijin yang menimbulkan amdal, pengurusan ijin usaha kecil, menengah dan besar ditangani oleh Kabupaten.

Download disini