1. Pada hari Senin, 29 Maret 2021 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
2. Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
~ 7 Personil Polsek Tejakula
~ 8 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
3. Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Sambirenteng, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
4. Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 1 orang di beri teguran lisan dan, untuk ditindak lanjuti. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. Selain itu 1 orang disanksi dengan denda langsung Rp.100,000 sehingga jumlah seluruhnya ada 2 pelanggar.
5. Semua , rangkaian kegiatan berjalan lancar dan berakhir pukul 11.00 wita, berjalan lancar situasi aman terkendali.