(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Admin tejakula | 23 Juni 2026 | 80 kali

Selasa, 23 Juni 2026, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula menghadiri rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buleleng, Pendamping Kabid. Ketertiban  Umum Ketentraman serta Kabid. Linmas. Pelaksanaan rapat Pembahasan Perda 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan  Masyarakat perlu peningkatan pengawasan  kita penertiban reklama, baliho,  banner dan spanduk harus didahului dengan pemeriksaan  adminidtrasi, koordinasi dengan OPD Teknis, pembinaan kepada pelaku usaha.

Harapan dan komitmen , agar selalu mengadakan koordinasi terhadap permasalahan , menjaga keamanan wilayah, ketertiban dan kondusip debgan menjaga lingkungan dengan partisipasi.