Selasa, 23 Juni 2026, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula menghadiri rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buleleng, Pendamping Kabid. Ketertiban Umum Ketentraman serta Kabid. Linmas. Pelaksanaan rapat Pembahasan Perda 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat perlu peningkatan pengawasan kita penertiban reklama, baliho, banner dan spanduk harus didahului dengan pemeriksaan adminidtrasi, koordinasi dengan OPD Teknis, pembinaan kepada pelaku usaha.
Harapan dan komitmen , agar selalu mengadakan koordinasi terhadap permasalahan , menjaga keamanan wilayah, ketertiban dan kondusip debgan menjaga lingkungan dengan partisipasi.