Penuktukan, Jumat 21 Nopember 2025, Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/497 /HK/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, tentang Pemberhentian Anggota BPD dan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu, Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula, dan Surat Perintah Tugas dari Bupati Buleleng kepada Camat Tejakula Nomor: 800.1.11.1/895/ST/DPMD/2025, tanggal 27 Oktober 2025 untuk Melaksanakan Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD Antar Waktu di Wilayah Kecamatan Tejakula, Mewakili Camat Tejakula, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula beserta staf mengadakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi terkait Rencana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Antar Waktu masa bhakti 2019 – 2027.
Kegiatan diterima oleh Perbekel Desa Penuktukan didampingi oleh Ketua BPD dan Sekretaris Desa Penuktukan.
Adapun hasil koordinasi adalah sebagai berikut ;
1. Waktu pelaksanaan disepakati hari Kamis, 27 Nopember 2025, pukul 09.00 wita
2. Pakaian peserta pelantikan ; pakaian nasional/resmi dengan atas putih dan bawahan hitam
3. Pakaian undangan : pakaian adat madya
4. Tempat pelaksanaan ; Gedung Wrdhi Guna Desa Penuktukan