(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 18 Juli 2021 | 168 kali

Pada hari ini Minggu, 18 Juli 2021 Pkl. 19.00.wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Koramil Tejakula yg dipimpin oleh Made Mastika Personil Koramil Tejakula dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dengan mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI, DAN POL PP Kecamatan Tejakula.

 

Giat patroli menyasar wilayah barat, dari Desa Tejakula menuju ke Desa Pacung. Setelah dilaksanakan pemantauan tidak ada warung ataupun pedagang yg masih buka dan telah mematuhi aturan yang berlaku.

Namun masih saja ada pemuda yang nongkrong dan berkerumun di pinggir jalan tanpa menggunakan masker, dengan dalih mencari koneksi Internet (WiFi), 5 orang pemuda di beri sanksi fisik push up.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.30 wita.

 

Demikian utk maklum

Suksma ????????

Download disini