Pada hari ini Rabu, 04 Agustus 2021 pukul 08.00 wita telah dilaksanakan Apel di Halaman depan Koramil 1609-04/Tejakula di Pimpin Sertu Imanuel Obeng.
Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19, Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
- 2 Personil Polsek Tejakula
- 8 Personil TNI Koramil
- 4 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di depan Koramil 1609-04/Tejakula, Desa Tejakula, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 1(satu ) orang di beri surat pernyataan. Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. jumlah seluruhnya ada1( satu ) pelanggar.
Semua , rangkaian kegiatan berjalan lancar dan berakhir pukul 10.30 wita, berjalan lancar situasi aman terkendali.