(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 12 Juli 2021 | 172 kali

Pada hari ini Senin 12 Juli 2021 Pkl. 08.00.wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat Tejakula dipimpin oleh Bapak Camat Tejakula, I Gede Suyasa, SP, didampingi Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula, I Ketut Mastrika, dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP Kecamatan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan di Pasar Desa Les di temukan warga tidak memakai masker kami berikan peringatan agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan Wajib Masker dan memantau  posko  PPKM Darurat di dampingi Perbekel Les,lanjut memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kecamatan Tejakula di Pos Sekat Desa Sambireteng untuk dapat di tunjukan surat Vaksinasi serta di temukan 1orang  pelangar di tindak dengan sangsi denda tunai Rp.100.000;

 

Kegiatan berakhir pukul 10.45 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

 

 

Download disini