Julah, Selasa, 30 Desember 2025, Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Julah, Camat Tejakula Kadek Agus Hartika, ST.,M.A.P., beserta Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula menghadiri undangan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD Julah yang dihadiri oleh Sekretaris desa beserta perangkat Desa, dan anggota BPD. Dalam kesempatan itu bapak Camat Tejakula menyampaikan bahwa perjalanan penyusunan RAPBDes sangatlah panjang dimulai dari pencermatan RPJMDes dan program pembangunan tahun 2025 yang belum terealisasi kemudian membuat RKPDes yang berisi tentang rencana kerja pemerintah tahun 2026. Berdasarkan dokumen RKPDes yang sudah disusun dan disepakati maka disusunlah RAPBDes tahun anggharan 2026. Selanjutnya dilakukan pencermatan dan pembahasan oleh BPD lanjut disepakati bersama pemerintah desa. Tahap berikutnya dilakukan evaluasi di Kecamatan. Terakhir dilakukan penetapan peraturan desa tentang APBDes setelah dilaksanakan perbaikan hasil evaluasi. Bapak Camat berharap agar kegiatan penetapan Rancangan Perdes RAPBDes menjadi Perdes APBDes 2026 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya Sekretaris Desa selaku Ketua penyusun RAPBDes TA 2026 menyampaikan secara detail komponen kegiatan beserta anggarannya yang direncanakan pada tahun 2026 sesuai dengan RKP yang telah disetujui. Peserta Musyawarah Desa dapat menerima isi dari RAPBDes TA 2026 untuk ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2026. Dari hasil pemaparan tersebut peserta menyepakati untuk menetapkan Rancangan Perdes RAPBDes 2026 menjadi Perdes Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun 2026 sebagai pedoman pemlaksanaan pemerintahan desa.