(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Koordinasi batas usia pensiun tenaga Non ASN di BKPSDM

Admin tejakula | 25 Juni 2024 | 153 kali

Koordinasi tentang batas usia pensiun tenaga Non ASN, pada hari Selasa, 25 Juni 2024  dengan BPSDM

* Sebagai pedoman atau Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,  Bab VIII  Manajemen ASN, Pasal 55  Batas Usia Pensiun. 

* Pegawai Non ASN yang akan menjalani Batas Usia Pensiun diminta untuk mengajukan surat permohonan pensiun. 

Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.