(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Zoom meeting Sosialisasi Pembayaran Katalog Elektronik versi 6

Admin tejakula | 12 Mei 2026 | 100 kali

Selasa, 12 Mei 2026, Kasubag Perencanaan Kecamatan Tejakula mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pembayaran Katalog Elektronikversi 6 dibuka oleh Sekda Kabupaten Buleleng, dilanjutkan oleh Kabag PBJ serta pemaparan materi tentang POS oleh Pak  Yulianto selaku direktur LKPP, dilanjutkan oleh Pak Cecep Hendar Supriadi menyampaikan tata cara mekanisme Payment Outside system/ pembayaran diluar system. 

Pembayaran di Luar Sistem (Payment Outside System/POS) menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan solusi sementara dalam proses transaksi pada Katalog Elektronik Versi 6 karena fitur pembayaran dan integrasi sistem keuangan belum sepenuhnya berjalan optimal. 

Pembayaran di luar sistem hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti pembayaran multitermin, penggunaan SP2D Online atau SIPD RI oleh pemerintah daerah, transaksi BLU/BLUD, transaksi jasa dan konstruksi, maupun transaksi yang sebelumnya telah dilakukan di luar sistem. Selain itu, pesanan harus memenuhi kriteria tertentu agar tombol “Pembayaran di Luar Sistem” dapat digunakan, misalnya surat pesanan telah ditandatangani dan pekerjaan telah berjalan.

Proses pengajuan dilakukan oleh PPK melalui beberapa tahapan, mulai dari memilih metode pembayaran di luar sistem, mengunggah bukti pembayaran, mengisi detail pembayaran dan pajak, hingga memberikan pernyataan tanggung jawab atas data yang diinput. Setelah pengajuan dilakukan, penyedia akan menerima notifikasi untuk melakukan konfirmasi terhadap pembayaran tersebut. Penyedia dapat menyetujui atau menolak pengajuan dengan memberikan alasan penolakan apabila diperlukan. Jika dalam 7 hari tidak ada respons, sistem akan otomatis menganggap penyedia menyetujui pengajuan tersebut. 

Beliau  juga menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan administrasi, terutama terkait addendum pesanan, validitas bukti pembayaran, serta kewajiban pembayaran PNBP bagi penyedia. Penyedia diwajibkan melakukan pembayaran PNBP melalui tautan resmi yang dikirim sistem agar tidak terjadi kendala administratif, termasuk penangguhan akun penyedia apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. 

Secara keseluruhan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PPK dan penyedia mengenai prosedur, syarat, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran di luar sistem agar proses pengadaan tetap berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku pada Katalog Elektronik Versi 6.