Pada hari ini Kamis 26 Agustus 2021 pukul 08.00 wita telah dilaksanakan Apel di Halaman depan Koramil 1609-04/Tejakula di pimpin oleh Waka Polsek Tejakula Iptu. Luh Rusyani.
Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19, Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru"
Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
- 6 Personil Polsek Tejakula
- 7 Personil TNI Koramil
- 5 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa julah, Kecamatan Tejakula, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan oleh sopir galian c yang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 1 (satu) orang diberikan pembinaan dan teguran lisan. Giat berjalan lancar dan berakhir pukul 11.00 wita, berjalan lancar situasi aman terkendali.