Tembok - Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula beserta staf melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyusunan peraturan desa tentang Perubahan RPJMDes sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan Perbekel sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Desa Tembok, bertempat di ruang pertemuan/perpustakaan Desa Tembok, Selasa (20/8).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Desa Tembok, mewakili Perbekel Desa Tembok dengan memaparkan kegiatan penyusunan Perubahan RPJM Desa Tembok yang baru pada tahap pembentukan tim penyusun. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua dan anggota BPD Desa Tembok beserta perangkat Desa Tembok.
Perubahan RPJMDes dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, dan juga apabila terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten / kota.
Dalam penyusunan perubahan RPJMDes agar memperhatikan kegiatan prioritas yang belum terlaksana di tahun sebelumnya untuk dapat dimasukkan sebagai kegiatan prioritas di tahun ke -7 dan ke -8, sehingga rencana kegiatan yang sudah tersusun sebelumnya dapat tersealisasikan dengan baik. Diharapkan peran serta BPD dan masyarakat dalam menyusun perubahan RPJMDes ini sehingga dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Penyusunan perubahan RPJMDes agar segera dilaksanakan untuk dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan RKP Desa tahun 2025.
Kegiatan diakhiri dengan tenya jawab seputar materi dan tata cara penyusunan perubahan RPJMDes.