Satpol-PP Kecamatan Tejakula kembali lakukan pengawasan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 08/Satgas Covid19/lll/2020 di Wilayah Kecamatan Tejakula, Selasa, (7/4/2020).
Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol-PP Kecamatan Tejakula I Ketut Mastrika dan Satpol-PP Kecamatan Tejakula lakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan Kegiatan Perdagangan di Pasar Tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, Toko - toko Modern dan Toko Konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 08. 00 WITA sampai Pukul 16.00 WITA dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, agar aktivitas kegiatan perdagangan di pasar tradisional agar mematuhi peraturan sesuai Surat Edaran yang berlaku.