(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

STOP PEMBAKARAN LAHAN! ????

Admin tejakula | 20 Juli 2026 | 18 kali

???? STOP PEMBAKARAN LAHAN! ????

Lindungi Alam Hari Ini, Selamatkan Masa Depan Generasi Nanti

Membakar lahan bukan solusi, melainkan ancaman bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama. Satu titik api dapat berubah menjadi bencana besar yang merusak hutan, mencemari udara, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mengancam nyawa.

?? PEMBAKARAN LAHAN DILARANG! Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Pembakaran Lahan:

* Mengakibatkan polusi udara dan gangguan     kesehatan.

* Merusak hutan serta ekosistem.

* Memicu kebakaran hutan dan lahan yang meluas.

* Mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi.

* Menimbulkan kerugian ekonomi serta kerusakan lingkungan.

Mari Bersama Menjaga Bumi Kita

???? Jangan membakar lahan.

???? Kelola lahan dengan cara yang aman dan bijak.

???? Laporkan segera apabila melihat kebakaran atau pembakaran lahan.

???? Butuh bantuan atau ingin melaporkan kejadian? Hubungi 110.

"Hentikan Api Hari Ini, Demi Udara Bersih, Alam Lestari, dan Masa Depan Indonesia."