(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Sidak Masker di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 27 April 2021 | 114 kali

1. Pada hari selasa, 27 April 2021 pukul 13.00 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.

 

2. Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :

~ 2 Personil Polsek Tejakula 

~ 2 Personil TNI Koramil

~ 7 Personil Satpol PP Kec. Tejakula

 

3. Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa sambirenteng, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

 

4. Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 1 orang dengan surat pernyataan, untuk ditindak lanjuti. Dan 1 orang masyarakat di denda langsung Rp.100.000 Masyarakat yang melanggar kebanyakan mereka yang akan pergi ke kebun dan berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. jumlah seluruhnya ada 2 pelanggar.

 

5. Semua , rangkaian kegiatan berjalan lancar dan  berakhir pukul 15.35 wita, berjalan lancar situasi  aman terkendali.