PENGUMUMAN
Nomor : 01/PANSEL-DIREKSI/VII/2023
PENERIMAAN DIREKSI PERUMDA.
PASAR ARGHA NAYOTTAMA
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka dalam rangka seleksi pengisian Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng, dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada yang berminat dan
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut :