(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Triwulan II Tahun 2026

Admin tejakula | 10 Juli 2026 | 48 kali

Singaraja, Jumat 10 Juli 2026, mewakili  Camat Tejakula Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Tejakula menghadiri  Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Triwulan II  Tahun 2026, di ruang pertemuan  Dinas Kesehatan Kab. Buleleng. Rapat dihadiri oleh team Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kab. Buleleng. Rapat dibuka oleh Kabid Kesga-Gizi Kesling Ibu Bdn. Luh Putu Withari, SKM, M.A.P. Agenda rapat

Pemaparan materi oleh Bapak Rusdianto  sebagai Koordinator Wilayah Makanan Bergizi Nasional Kab. Buleleng tentang:

Perpres RI No. 115 Tahun 2025

Peran Masing – Masing Perangkat Daerah Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng

Dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan dalam Tim  Satgas MBG berperan sebagai Sekretaris 1 dan sebagai instansi teknis melakukan pengawasan dari persiapan maupun saat operasional. 

Sesuai Surat Edaran Kemenkes RI No HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis, dilakukan secara manual. Dari surat edaran itu ada beberapa hal  untuk menjadi perhatian

Setiap SPPG harus memiliki  SLHS, dengan ketentuan :

Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya  Surat Edaran ini dan belum memiliki SLHS paling lama 1 ( satu ) bulan sejak peneribitan Surat Edaran ini;  dan Untuk SPPG yang terbentuk setelah terbitnya Surat Edaran ini, SPPG  harus memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan  sebagai SPPG.

Pengajuan permohonan SLHS melampirkan : 1. Surat permohonan 2. Dokumen penetapan SPPG dari BGN 3. Denah dapur 4. Penjamah pangan sudah bersertifikat

Dalam rangka penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan dan puskesmas serta mengajak Laboratorium Kesmas melakukan verifikasi, IKL dan pengambilan sampel pendukung. Setelah memenuhi persyaratan SLHS dapat diterbitkan dan berlaku 5 (lima) tahun

Data SPPG di Kabupaten Buleleng Yang Sudah Diverifikasi Untuk Mendapatkan Slhs, untuk Kecamatan Tejakula  ada 4 SPPG, 3 sudah SLHS dan 1 belum SLHS yaitu SPPG  Bondalem