Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Permendagri 74 Tahun 202 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 yang bertujuan untuk menerbitkan penduduk non permanen dan rencana penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi AKU ONLINE yang berlangsung di Ruang Rapat KantornCamat Tejakula, Selasa (11/10/2022).
Acara dibuka oleh Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP didampingi dari Dinas Disdukcapil Buleleng Ni Ketut Sutesmi, S.Sos dan undanagan Kasi Pemerintahan Desa se - Kecamatan Tejakula.