(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No 9 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Admin tejakula | 20 Juli 2026 | 45 kali

Senin 20 Juli 2026 mewakili Camat Tejakula, Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Tejakula menghadiri pertemuan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No 9 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Unit IV. Pertemuan dibuka oleh  Bapak Kabag. Organisasi I Gusti Putu Ngurah Mastikan,SSTP., MM. Materi sosialisasi di sampaikan oleh Bapak  D.Agusto Mahendra, S.STP Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata laksana Sbb:

1. Permendagri 10 Tahun 2024

2. Pergub Provinsi Bali 36 Tahun 2025

3. Jenis, penggunaan dan model pakaian dinas aparatur Sipil Negara 

4. Bentuk Tanda Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng 

5. Atribut Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng 

6. Nametag, warna sesuai jabatan 

Sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi

Kesimpulan:

1. Pakaian dinas Keki di pakai setiap hari Senin Kecuali purnama tilem, tanggal 17, tanggal 2 Oktober dan tanggal 14 Agustus(Hari Jadi Provinsi Bali. Pakaian Keki ada tambahan atribut2.Utk setiap hari Senin saat apel tidak lagi pakai topi Keki tapi pakai MUTZ dengan PIN. PIN  pemkab akan disiapkan di Koperasi, pakai papan nama, Korpri dan Nametag. Sepatu kets/ vantopel warna dominan hitam 

2. Pakaian dinas harian Putih, digunakan setiap hari Rabu, Kecuali purnama tilem, tanggal 17, tanggal 2 Oktober dan tanggal 14 Agustus. Pakaian Harian Kemeja putih juga menggunakan atribut seperti pakaian Harian keki. Sepatu kets/ vantopel warna dominan hitam 

3. Pakaian Harian endek, endek tidak harus motif singa, berkerah, digunakan pada hari Selasa, Jumat(pada saat Hadiri rapat di Kabupaten atau Propinsi) dan Sabtu, dan hari batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober Kecuali purnama tilem, tanggal 17, dan tanggal 14 Agustus. pakai papan nama, korpri dan name Tag.Sepatu kets/Vantopel warna hitam atau dominan hitam

4. Pakaian adat Bali, untuk Pria baju atasan tidak harus endek, boleh kemeja yg lain, tapi udeng, saput dan Kamen bahan endek. Untuk wanita atasan tidak boleh pakai kebaya brokat. Kebaya lengan panjang atau 3/4, kamen menyesuaikan.Tidak menggunakan atribut(papan nama, Korpri, nametag)/polos. Sandal tidak menutupi ujung jari dan tidak sandal jepit.

5. Pakaian Korpri, bila apel pakai peci tidak lagi pakai topi, sepatu hitam atau dominan hitam boleh sepatu kets/vantopel

6. Pakaian olahraga 

        Atasan berkerah,

pakai celana training, sepatu kets pakai nametag warna sepatu bebas