Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula Nyoman Giarsawan,S.ST., menghadiri undangan Sosialisasi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kamis (18/7/2024).
Acara di buka oleh Kabid Pendataan dan Pelayanan BPKPD, mewakili Plt. Kepala BPKPD, didampingi oleh Kepala Bidang penagihan dan evaluasi beserta staf, dan dihadiri oleh Ketua Himnpera dan anggfota, PPAT, serta para Camat se - Kabupaten Buleleng.
Pertemuan membahas tentang Keputusan Bupati Nomor 100.3.3/271/HK/2024 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah penerima pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pertemuan di isui dengan pemaparan materi dan tanya jawab dari peserta. Pertemuan diakhiri pukul 11.30 wita yang ditutup oleh kepala bidang pendataan dan pelayanan BPKPD Kabupaten Buleleng.