Rabu 1 April 2026, Staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula melaksanakan kegiatan penertiban reklame serentak di Wilayah Kecamatan Tejakula, Dalam Rangka menindaklajuti arahan Gubernur Bali pada Rapat Koordinasi Forkompinda diperluas Provinsi dan kota/Kabupaten se Bali untuk melaksanakan kegiatan penertiban reklame berupa baliho , spanduk, banner, famlet, umbul -umbul dan sejenisnya yang melanggar ketentuan secara serentak di Kabupaten Buleleng diantaranya :
Desa Sambirenteng,
1.spanduk roko LA bold ( terpasang dijaring kawat lapangan )
2.spanduk rumah sakit Kasna Medika ( rusak )
Desa Les
1.baliho yowana, ucapan hari raya Nyepi ( kedaluarsa )
Pertigaan Madenan/ perbatasan Tejakula dengan Bondalem
1.spanduk rumah kost dan kontrakan ( terpasang ditiang pasum )
2.spanduk produk makanan ( sudah rusak )
Bondalem,
1.baliho yowana, ucapan hari raya Nyepi ( kedaluarsa )
2.baliho Agen kerja ke luar negeri ( sudah rusak )