Pada hari Jum'at, 09 Juli 2021 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil : TNI /POLRI dan Satpol PP Kec. Tejakula
Lokasi Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dengan menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berlokasi di Desa Sembiran bawah depan SPBU, Jalan Raya Singaraja - Amlapura Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 1 orang di kenakan teguran lisan,dan 1 orang di kenakan denda langsung Rp. 100.000; dan yang melanggar berjanji akan mentaati aturan yang berlaku. jumlah seluruhnya ada 2 pelanggar.