(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 08 Juli 2021 | 127 kali

Pada hari Kamis Tanggal 08 Juli 2021 Pkl 20.00 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat  Tejakula dipimpin oleh Bapak Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP didampingi, Bapak kapolsek Tjkl I.B Astawa, bapak Sekcam tjkl, kanit Reskrim polsek tjk, dan kasi pol pp kec. Tjk dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya  5 personil Polsek Tejakula ,8 personil TNI dan 5 personil Sat Pol PP Kec.Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan yang ada di desa tjkula, ( Dagang Bakso Keliling), desa bondalem ( Toko Baju), desa pacung sebelah timur pompa ( Warung sembako) dan di ditemukan pelanggaran beberapa anak muda yg sedang nongkrong di pinggir jalan, di berikan edukasi dan teguran agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 21.30 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

Download disini