Kamis, 7 Mei 2026, mewakili Camat Tejakula, Kasubag Umum dan Keuangan mengikuti pertemuan Sosialisasi tentang ANJAB-ABK di ruang pertemuan Unit IV Kantor Bupati Buleleng, yang dibuka dan disampaikan materi sosialisasi oleh ibu Sinta dengan catatan:
1. Dasar hukum tambahan Permenpan RB No 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksanaan ASN
2. Dalam pembuatan peta Jabatan, nama jabatan jangan disingkat
3. Ada aplikasi baru untuk ANJAB-ABK yang akan disesuaikan, Nama pengguna dan kata sandi akan dibuatkan baru
4. Segera untuk menyampaikan/melaporkan semua nama jabatan yang ada di OPD ke bagian organisasi
5. Pada aplikasi ini akan muncul data pertahun, saran agar selesai input untuk mendownload data sebagai data cadangan, bila aplikasi error
6. Data tidak bisa di download bila inputan tidak lengkap
7. Dalam pengimputan terlebih dahulu masukan semua atasan baru dilanjutkan staf
8. Input nama jabatan sesuai dengan nama jabatan yang dilaporkan ke organisasi sebelumnya
9. Vitur2 pada aplikasi yg baru bisa dibuka meski tidak berurutan
10. Aplikasi bisa di oleh 2 orang pada akun yang sama asal yg diinput nama jabatan yang berbeda
11. Batas pengimputan pada aplikasi yang baru sampai tanggal 23 Mei 2026