(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Pelayanan Perekaman KTP - El di Kantor Camat Tejakula

Admin tejakula | 26 Oktober 2024 | 51 kali

Selamat pagi warga Kecamatan Tejakula... Berikut kami sampaikan informasi penting nih bagi yang belum punya eKTP bisa datang ke Kantor Camat terdekat di Kabupaten Buleleng untuk melakukan perekaman atau pembuatan eKTP dan sekaligus pencetakan eKTP...

Syarat dan Ketentuan :

1. Usia minimal 16 Tahun bisa perekaman, namun eKTP bisa dicetak pada umur 17 Tahun

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

3. Tidak memakai softlens

Jadwal Pelayanan :

Sabtu dan Minggu

26 dan 27 Oktober 2024

Pukul 08.00 - 14.00 Wita