Kamis, 22 Mei 2025, Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/686/V/DKC/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula bersama staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Tejakula. Kegiatan diterima oleh Perbekel Desa Tejakula yang didampingi oleh perangkat Desa serta Petugas Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Tejakula. Menindaklanjuti hal tersebut tim berangkat menuju Banjar Dinas Sukadarma untuk mendata dan memantau 12 orang penduduk pendatang non permanen dan memeriksa kelengkapan surat keterangan domisili dan atau surat keterangan pindah.
Selanjutnya kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen dilanjutkan di Desa Madenan diterima oleh Perbekel Madenan didampingi oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya serta Petugas Babinkamtibmas dan Babinsa. Hasil pemantauan di Desa Madenan sebanyak 4 orang penduduk non permanen di Banjar Dinas Keduran.
Semua penduduk non permanen sudah diarahkan untuk mendaftar sebagai Penduduk Non Permanen yang dilakukan secara online melalui aplikasi Aku Online.