(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

Admin tejakula | 05 Juli 2021 | 96 kali

Pada hari Senin Tanggal 5 Juli 2021 Pkl 19.30 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat  Tejakula dipimpin oleh Bapak Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP didampingi, Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa'i,  Kanit Reskrim Gede Suardana dan dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya  5 personil Polsek Tejakula ,9 personil TNI dan 5 personil Sat Pol PP Kecamatan Tejakula.

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula memantau keberadaan posko PPKM  agar diaktifkan kembali oleh Satgas Gotong Royong di Desa Les serta  dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan yang ada di Desa Tejakula,(warung DIKA + tempat Biliar ) ditemukan pelanggan 10 anak muda dengan hukuman fisik dan  menghimbau  pemilik agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 2145 wita, situasi terpantau aman & kondusif.