(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Penuktukan dan Desa Les Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 21 Mei 2025 | 309 kali

Rabu 21 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, giat Satpol PP Kecamatan Tejakula bersama staf seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula mendampingi Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Buleleng dan dihadiri Perbekel setempat dan Banbisa, Babinkamtibmas dan KBD, pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

 Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Les dan Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil Penduduk non permanen yang terdata di Desa Penuktukan sebanyak 2 orang dan di Desa Les sebanyak 12 orang.

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.