(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tejakula melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Desa Madenan.

Admin tejakula | 09 Maret 2026 | 136 kali

Senin, 09 November 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tejakula melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Desa Madenan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas atensi laporan masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu oleh aktivitas usaha milik Komang Arta, pemilik bengkel las, yang dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan sebagian badan jalan sebagai tempat bekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Tejakula melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik usaha. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan dan Arahan agar kegiatan usaha tidak menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan, serta mengatur aktivitas usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.