Tejakula, Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, Rabu (18/9).
Acara dibuka oleh Camat Tejakula I Gede Suyasa, S.P., menekankan agar senantiasa melakukan pencatatan dan pelaporan aset dengan baik dan menggali aset - aset desa yang berpotensi untuk dijadikan daya tarik wisata, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula berserta staf dan dihadiri Kaur TU dan Umum serta operator se - Kecamatan Tejakula.