(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Inovasi Pelayanan Kependudukan di Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 07 Oktober 2025 | 225 kali

Inovasi Pelayanan Kependudukan di Kecamatan Tejakula 

Untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula membuat inovasi yaitu Sisterm Gerak Cepat Cetak Kartu Penduduk diantaranya dengan membuka layanan terpadu melalui dua loket utama. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor kecamatan sesuai kebutuhan pelayanan berikut:

LOKET 1 — Pelayanan Perekaman dan Pencetakan Kartu Penduduk

Loket ini melayani masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data kependudukan, serta pencetakan kartu pertama kali.

Pelayanan yang tersedia antara lain:

Perekaman KTP-el bagi penduduk pemula.

Pencetakan KTP-el pertama.

Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).


 LOKET 2 — Pelayanan Perubahan dan Perbaikan Data

Loket ini melayani masyarakat yang memerlukan pembaruan atau perbaikan data pada dokumen kependudukan.

Jenis pelayanan yang tersedia:

Perubahan data pada KTP-el (misalnya: nama, pekerjaan, status, alamat, dan lainnya).

Penggantian KTP-el atau KIA yang rusak, hilang, atau tulisannya kabur.


Jadwal dan Persyaratan

Pelayanan dibuka setiap hari kerja (Senin–Jumat) pada jam operasional kantor kecamatan.

Pastikan membawa dokumen pendukung sesuai jenis layanan, seperti Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP lama, dan surat kehilangan (untuk KTP hilang).


 Informasi Lebih Lanjut

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi petugas pelayanan di kantor kecamatan atau melalui kanal komunikasi resmi kami.

https://tejakula.bulelengkab.go.id/

Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan!