Pembinaan Pelayanan Kebersihan Lingkungan kepada ibu - ibu PKK Desa Sambireteng, menindaklanjuti Peraturan Gubenur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengeloaan Samapah Berbasis Sumber, bertempat di Kantor Perbekel Desa Sambireteng, Selasa (25/5).
Acara dihadiri Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP, Perbekel Desa Sambireteng, Kasi Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan Tejakula berserta staf, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, staf Desa dan Kader PKK Desa Sambireteng.