Pada hari ini Kamis, 23 September 2021 pukul 08.15, telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman depan Kantor Camat Tejakula, dipimpin oleh Waka Polsek Tejakula IPTU.Luh Rusyani, dan dilanjutkan Kegiatan Patroli pendisiplinan dalam rangka "Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus corona Covid - 19 dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru" yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.
Kegiatan di lakukan dengan melibatkan personil :
* 3 Personil Polsek Tejakula
* 5 Personil TNI Koramil
* 7 Personil Satpol PP Kec. Tejakula
Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dilaksanakan dengan mobile (Patroli) di 3 wilayah Desa dari Desa Bondalen, Desa Julah dan Desa Pacung, menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
Dalam kegiatan tersebut di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa, dengan demikian 5 orang diberi edukasi dan teguran lisan.
Kegiatan berjalan lancar situasi aman terkendali.