Selasa 20 Mei 2025, Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1 / 686 / V/ DKC / 2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, Staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Tejakula bersama Seksi Pemerintahan Kecamatan Tejakula melakukan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Tembok dengan menyasar penduduk/pekerja proyek bangunan. Kegiatan diterima oleh Perbekel Desa Tembok yang didampingi oleh perangkat Desa serta Petugas Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Tembok. Selanjutnya peserta berangkat menuju Banjar Dinas Ngis, Banjar Dinas Dapdap Tebel dan Banjar Dinas Tembok untuk mendata dan memantau penduduk pendatang non permanen.
Selanjutnya kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen dilanjutkan di Desa Sambirentemg diterima oleh Bapak Prebekel Sambirenteng didampingi oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Hasil pemantauan di Desa Sambirenteng tidak ada penduduk non permanen.