(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Kegiatan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin tejakula | 07 Juli 2021 | 125 kali

Pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021 Pkl 08.30 wita telah dilaksanakan Apel Pasukan di Halaman Kantor Camat  Tejakula dipimpin oleh Bapak Camat Tejakula I Gede Suyasa, SP  dilanjutkan kegiatan Patroli dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dgn mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19.

 

Yang melaksanakan Giat :gabungan TNI, POLRI DAN POL PP diantaranya 4 personil Polsek Tejakula , 8 personil TNI dan 5 personil Sat Pol PP Kec.Tejakula

 

Dalam kegiatan Patroli di Wilayah Kecamatan Tejakula telah dilakukan Himbauan terhadap para pedagang/warung / pertokoan yang ada di desa Bondalem,( focus mart ), Sembiran bawah (wr.makan JFC) dan Desa Pacung (  komplek pertokoan, JNT, Indomaret, Hajatan Duka An ; Ratu Sri Bagawan ) dan menghimbau  Pedagang agar menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai Pkl 20.00 wita dlm rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah utk mencegah penyebaran Virus Covid -19.

 

Kegiatan berakhir pukul 10.35 wita, situasi terpantau aman & kondusif.

Download disini