(0362) 3428421
tejakula@bulelengkab.go.id
Kecamatan Tejakula

Sosialiasi Kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR)

Admin tejakula | 21 Januari 2025 | 60 kali

Buleleng, 21 Januari 2025, Mewakili Camat Tejakula, Kepala Seksi Pelayanan Terpadu, Nyoman Ngurah Astawa, S.Sos menghadiri Sosialiasi Kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak  Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR) yang di selenggarakan oleh  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan  dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang bertempat di  Ruang Rapat BPKBD Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKBD Kab. Buleleng,didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi serta Evaluasi serta Kepala Bidang Pendataan dan  Pelayanan, turut hadir dalam acara tersebut, Camat se - Kabupten Buleleng, Notaris selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta ketua Himpunan Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia.