Rapat tentang Pembahasan Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, Rabu (11/10).
Acara dibuka oleh Camat Tejakula I Gede Suyasa,S.P dan dihadiri Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Maman Wahyudi,S.Sos, Perwakilan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Universitas Panji Sakti Kabupaten Buleleng, Kak UPP Kecamatan Tejakula, Perwakilan Puskesmas Tejakula I, Kepala Puskesmas Tejakula II, Koordinator PLKB Kecamatan Tejakula, Koordinator Pertanian Kecamatan Tejakula, Sedahan Kecamatan Tejakula, Forkom Kecamatan Tejakula, Manajer Bumdesma Harta Lestari Kecamatan Tejakula dan Para Kasi di Kecamatan Tejakula.
Arahan dari Bapak Camat Tejakula bahwa penerapan Standar Pelayanan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keselasaran kemampuan instansi pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan